Jaringan Credit Union
Pada awal abad ke-19, masyarakat Jerman ditimpa musibah kelaparan dan musim dingin yang hebat. Para petani yang menggantungkan hidup pada kemurahan alam tak berdaya melawan keadaan. Persediaan makanan sangat terbatas dan penyakit mewabah. “Kaum miskin harus segera ditolong” begitu katanya. Maka Raiffeisen mengundang kaum kaya agar mengumpulkan uang untuk menolong kaum miskin. Kaum kaya menanggapi secara positif seruan sang walikota, Raiffeisen. Mereka mengumpulkan uang dan membagi-bagikannya kepada kaum miskin. Namun terus gagal,
Berdasarkan pengalaman di atas, Friedrich Wilhelm Raiffeisen sang wali kota akhirnya memiliki kesimpulan:
- Sumbangan tidak menolong diri kaum miskin, tetapi sebaliknya merendahkan martabat manusia yang menerimanya.
- Kemiskinan disebabkan oleh cara berpikir yang keliru
- Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri.
- Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka.
- Pinjaman harus digunakan untuk tujuan produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan peminjam adalah watak peminjam.
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Inilah sejarah awal terbentuknya credit union. Kemudian gerakan credit union ini berkembang keseluruh dunia.
Jaringan Credit Union
World Council of Credit Unions WOCCU merumuskannya sebagai berikut:
“...member-owned not-for-profit financial cooperatives that provide savings, credit and other financial services to their members. Credit Union membership is based on a common bond, a linkage shared by savers and borrowers who belong to a specific community, organization, religion or place of employment. Credit Unions pool their members’ savings deposits and shares to finance their own loan portfolios rather than they rely on outside capital. Members benefit from higher returns on savings, lower rates on loans and fewer fees on average.”
[...koperasi jasa keuangan bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu. Credit Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit ]
WOCCU : World Council of Credit unions
ACCOSCA: The Afrika Cooperative and Credit Association
AFCUL : The Australian Federation of Credit Union Limited
CUNA : The Credit Union National Association (USA)
ACCU : The Asian Confederation of Credit Union s(Bangkok)
CCS : The Canadian Cooperative Credit Society
CCCU : The Caribbean Confederation of Credit Union
COLAC : The Confederation Latino Americana de Cooperative de Alhoro
INKOPDIT: Induk Koperasi Kredit
Puskopdit : Pusat Koperasi Kredit (Credit Union Sekunder)
CU : Credit Union (Primer)
Anggota : Masyarakat anggota Credit Union