Ketentuan Umum tentang Pinjaman di Credit Union
Ketentuan Umum tentang Pinjaman di Credit Union
- Pinjaman hanya untuk keanggotaan diatas 3 bulan dan anggota sudah ikut Pendidikan Dasar.
- Setiap pinjaman wajib lunas pada usia 60 tahun.
- Pinjaman diberikan berdasarkan kemampuan membayar sesuai analisis 5C.
- Pencairan Pinjaman tunai tidak dapat diwakilkan, dan dilakukan mulai tanggal 1- 25 setiap bulannya.
- Peminjam dikenakan biaya Dana Cadangan Resiko sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang dicairkan.
- Tanggung jawab pelunasan pinjaman melekat sepenuhnya pada nama anggota yang meminjam.
- Pinjaman yang melebihi simpanan hanya diberikan untuk anggota yang sudah mengikuti Pendidikan Dasar dan Literasi Keuangan.
- Simpanan yang dijadikan jaminan, akan diblokir sebesar pinjaman anggota
- Simpanan akan didebet habis untuk pinjaman lalai dibawah simpanan.
- Peminjam wajib menyertai agunan tambahan untuk kondisi tertentu berdasarkan analisis 5C.
- Agunan hanya berupa Sertifikat tanah (SHM, HGB) dan BPKB dengan usia kendaraan maksimal 3 tahun.
- Pinjaman hanya akan diproses jika seluruh data sudah lengkap dan benar.
- Pinjaman harus diketahui oleh suami/isteri (dilampiri surat pernyataan bermaterai), atau orangtua/keluarga terdekat bagi anggota yang belum menikah.
- Pembayaran angsuran melewati tanggal perjanjian dikenakan denda 3% dari angsuran pokok dan Balas Jasa Pinjaman (BJP) yang tertunggak.
- Pinjaman dikenakan biaya survei (tergantung ketentuan credit union masing-masing).
COMMENTS