Tugas Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
Fungsi dan Peran Pengawas
- Mencegah pemborosan bahan,waktu tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi.
- Menilai hasil kerja terhadap rencana yang sudah ditetapkan
- Mencegah terjadinya penyelewengan.
- Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh.
Alat resmi Pengawas dalam melaksanakan fungsinya
- Rapat Pengawas, (diadakan setidaknya 3 bulan 1 kali), mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan setiap bulan dan menyiapkan laporan pengawasan dalam rapat pleno bersama Pengurus.
- Rapat Pleno/Gabungan (rapat pengawas bersama pengurus), (3 bulan 1 kali), hadir dalam rapat kordinasi atau evaluasi atas kinerja organisasi termasuk tindak lanjut atas temuan/rekomendasi Pengawas
- Kegiatan Pengawasan, (1 bulan 1 kali), melakukan pengawasan ke setiap TP 1 kali setiap bulan, minimal melakukan pengecekan uang kas dan brankas secara rutin.
- Lokakarya, (sesuai kebutuhan), mengikuti kegiatan lokakarya
- Pra Strategic Plan / Business Plan (1 tahun 1 kali), diadakan menjelang akhir tahun umumnya bulan November, mengikuti rencana perbaikan pola kebijakan, rencana kegiatan dan rencana lain untuk program kerja tahun mendatang.
- Strategic Plan, (SP tiap 3 tahun) mengikuti kegiatan penetapan arah yang akan dicapai oleh organisasi, membahas misi, visi dan nilai-nilai organisasi yang diimplementasikan untuk menjawab persoalan strategis (dari perspektif keuangan, kepuasan anggota, bisnis internal dan pembelajaran pertumbuhan), kemudian menjabarkan pernyataan misi organisasi serta menetapkan sasaran yang akan dicapai setiap tahun dalam waktu 3 tahun.
- Business Plan (tiap tahun), diadakan menjelang tutup tahun umumnya bulan Desember, mengikuti pembahasan dan penetapan program kerja termasuk proyeksi keuangan tahun mendatang berdasarkan evaluasi atau rekomendasi dari Pra Business Plan.
- Organizational Development (1 tahun 1 kali), umumnya diadakan awal Januari, mengikuti sosialisasi dan pemantapan atas program kerja yang sudah ditetapkan, kepada seluruh unsur organisasi (Pengurus, Pengawas, Komite dan Manajemen) agar memiliki pemahaman yang sama.
- Monitoring dn Evaluasi (1 tahun 3 kali), umumnya dilakukan bulan April, Juli, Oktober. Melaporkan hasil pengawasan atas pencapaian kierja atas program yang ditetapkan dan mencari solusi apabila target tidak tercapai.
- Pra RAT (setiap TP atau gabungan TP 1 kali), umumnya dilakukan bulan November atau Desember, mengikuti hasil laporan hasil pencapaian TP kepada seluruh anggota TP, dan kegiatan yang ada.
- Rapat Anggota Tahunan (tiap tahun 1 kali), maksimal 3 bulan setelah tutup buku, melaporkan hasil pemeriksaan Pengawas selama 1 (satu) tahun, Susunan dan isi Laporan hasil pemeriksaan Pengawas dapat dilihat template ini
Agenda Pokok dalam Rapat Pengawas
- Mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan di TP_
- Mengevaluasi hasil dan laporan kegiatan yang diselenggarakan organisasi dan memberikan rekomendasi/evaluasi atas laporan kegiatan.
- Membahas materi lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan situasi dan kondisi_
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan CU.
- Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada CU.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Memberikan koreksi, saran, teguran, dan peringatan atas tugas pengurus yang belum dilaksanakan dengan baik.
- Memberikan koreksi, saran, teguran, dan peringatan atas tugas manajemen yang belum dilaksanakan dengan melaporkan kepada pengurus untuk dapat ditindak lanjuti.
- Merahasiakan hasil pengawasannya pada pihak ketiga.
Kewajiban Pengurus, Pengawas dan Komite TP/Aktivis
- Menyadari dan menghayati kerja sebagai panggilan misi kehidupan untuk meningkatkan martabat manusia dan dirinya sendiri.
- Hadir dalam setiap undangan rapat rutin Pengurus / Pengawas / Komite / Pleno.
- Menyadari bahwa kebijakan Pengurus / Pengawas bersifat kolektif dan kolegial dan selalu mengedepankan prinsip demokrasi dalam menetapkan kebijakan / keputusan.
- Menyadari bahwa penyalahgunaan wewenang secara pribadi dalam kedudukan sebagai Pengurus atau Pengawas atau Komite yang merugikan organisasi adalah melekat kepada tanggung jawab pribadi yang membuat keputusan dan yang melakukannya.
- Anggota aktif dan menjadi teladan bagi anggota, dengan melaksanakan kewajiban mengangsur simpanan wajib, mengangsur pinjaman tepat waktu tepat jumlah, Menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dan seluruh keluarga batih (pasangan dan anaknya) menjadi anggota.
- Menjunjung tinggi kejujuran dan etos kerja.
- Memiliki simpanan minimal 1,5 kali dari rata-rata simpanan anggota (saham, utama, agunan), Jika lebih dari 1 tahun masa kepengurusannya belum memenuhi maka wajib melakukan pinjaman untuk menambah simpanannya.
- Memiliki pinjaman yang bertanggung jawab, jika lebih dari 1 tahun masa kepengurusannya tidak memiliki pinjaman maka wajib melakukan pinjaman minimal 50% dari simpanannya atau dilakukan secara otomatis