Undang-undang koperasi yang berlaku di Indonesia
Menurut Wikipedia, Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Bandingkan dengan rumusan Credit Union
Dalam perjalanannya Undang undang koperasi mengalami perubahan. Berikut Undang-Undang Koperasi yang pernah ada di Indonesia :
- Undang-Undang Koperasi No.14 Tahun 1965, Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
- Undang-Undang Koperasi No.12 Tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha tertentu bersama berdasarkan atas kekeluargaan.
- Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan dan Asas Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD 1945 sebagai Landasan Struktural dan berdasarkan asas kekeluargaan.
- Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tentang perkoperasioan dan menyatakan Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. dalam Pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33(1) UUD 1945.
- Hakim menyatakan bahwa folosofi dalam undang-undang perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berasaskan kekeluargan yang termuat dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945
Saat ini Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang Undang Tentang Koperasi, pengganti UU No. 25 tahun 1992. silahkan pelajari atau downlod DISINI.
Beberapa catatan yang kurang mengakomodir dan mencederai gerakan koperasi:
- Tidak ada satu katapun yang menyebutkan tentang "Credit Union" sebagai salah satu bentuk Koperasi Simpan Pinjam. Padahal Jaringan di Credit Union Dunia tercatat 89.026 credit union, di 117 Negara dari 6 Benua dengan anggota 260 juta orang (tahun 2017). Di Indonesia sendiri terdapat 857 Credit Union dengan anggota 3.045.786 dengan aset Rp 31 Trilyun (tahun 2018) yang tersebar diseluruh indonesia. Disisi lain credit union secara nyata meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Keberadaan Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah tunggal koperasi yang meminta Pemerintah menyediakan anggaran bagi kegiatan mereka yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahkan ICA (International Cooperative Alliance) secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh ikut campur. Padahal koperasi itu memiliki sifat kemandirian. Oleh karena itu, tidak sepantasnya Pemerintah kucuran dana APBN untuk Dekopin.
- Pengamat ekonomi kerakyatan dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Revrisond Baswir bahkan mengkritisi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang banyak diisi oleh orang-orang yang bukan berkecimpung di koperasi. Hal itu karena Dekopin mendapat anggaran dari APBN. Padahal Dekopin seharusnya dibiayai iuran dari anggotanya. Disisi lain Hasil kerja Dekopin masih dipertanyakan.
- Rancangan UU Koperasi masih tidak sesuai dengan harapan karena para pelaku Koperasi tidak dilibatkan. Sehingga banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodir kepentingan Koperasi.
COMMENTS