Rapat Anggota Tahunan

Rapat Anggota Koperasi

Rapat Anggota Tahunan


Rapat Anggota Tahunan 

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
  2. Rapat Anggota Tahunan diadakan  dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
  3. Rapat Anggota Tahunan  membahas dan mengesahkan:
    1. Laporan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
    2. Laporan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
    3. Neraca dan laporan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember;
    4. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam satu tahun buku.
  4. Rapat Anggota berwenang:
    1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    2. Melakukan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    3. Menetapkan Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. 
    4. Menetapkan Rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja, serta pengesahan laporan keuangan tahunan; 
    5. Menetapkan Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
  5. Rapat Anggota dilakukan  sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. 
  6. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau secara perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  7. Rapat Anggota  terdiri dari :
    1. Rapat Anggota Tahunan 
    2. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    3. Rapat Anggota Khusus
    4. Rapat Anggota Luar Biasa
  8. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah perwakilan anggota dan disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) bagian dari jumlah perwakilan anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
  9. Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota wajib dibuat Bentuk Berita Acara atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota yang disertai tanda tangan pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh rapat Anggota.

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan

  1. Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan antara bulan Januari s/d Maret setiap tahunnya. 
  2. Pengurus berkewajiban menetapkan tanggal, tempat, waktu, dan agenda Rapat Anggota Tahunan. 
  3. Sekretaris memberitahukan kepada anggota paling lama 15 hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (mengacu Anggaran dasar yang  ditetapkan oleh Credit Union masing masing) 
  4. Surat undangan harus dikirim keanggota bersamaan dengan dokumen-dokumen penting rapat, seperti: agenda, laporan keuangan yang sudah diaudit, laporan pengurus dan laporan pengawas.
  5. Undangan kepada anggota dan dokument lainnya dapat berbentuk surat elektronik atau media social atau halaman web. 
  6. Sidang-sidang dalam Rapat Anggota Tahunan dipimpin oleh Anggota yang ditunjuk dalam RAT. 
  7. Peserta RAT terdiri dari : 
    1. Anggota Perwakilan TP. 
    2. Pengurus. 
    3. Pengawas. 
    4. Komite TP. 
    5. Penasihat (Jika Ada) 
    6. Manajemen (Jajaran pimpinan Manajemen) 
    7. Peninjau, dan tamu undangan lainnya. 
    8. Agenda Rapat Anggota Tahunan. 
      1. Pembacaan dan Pengesahan Tata Tertib RAT. 
      2. Pengesahan Korum. 
      3. Kata sambutan. 
      4. Pembacaan Notulen dan Berita Acara rapat anggota tahunan tahun lalu. 
      5. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas. 
      6. Tanya jawab. 
      7. Keputusan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.  
      8. Pembahasan dan pengesahan Program Kerja. (tentative) 
      9. Pemilihan Pengurus dan Pengawas (tentative). 
      10. Pengesahan dan pengambilan sumpah dan janji Pengurus dan Pengawas (tentative). 
      11. Penyerahan secara resmi Program Kerja Pengurus kepada Manajer. 
      12. Penandatanganan Berita Acara RAT. 
      13. Penutup 
    9. Ketentuan lain pelaksanaan RAT mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pengambilan keputusan Rapat Anggota

  1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah yang hadir.
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, semua anggota yang hadir masing-masing mempunyai hak satu suara.
  4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota tersebut.
  5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup. 
  6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat atau Pernyataan keputusan rapat.
  7. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ketentuan Rapat Anggota

  1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
  2. Rapat Anggota pada bagian pembukaan sampai pada pemilihan Pimpinan Sidang dipimpin langsung oleh Pengurus.
  3. Rapat Anggota selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat yang dipilih dari anggota yang hadir  yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola atau Manajemen.
  4. Keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh penyelenggara Rapat dan dituangkan dalam Bentuk Berita Acara atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota, ditanda tangani oleh pimpinan, sekretaris rapat dan salah satu wakil anggota.
  5. Keputusan hasil rapat yang bersifat strategis dan mengikat seluruh anggota dibuat dan dicatatkan dalam register notaris.



COMMENTS

BLOGGER
TOP LEFT ADS
Name

About Me,5,Aturan Koperasi,5,Filosofi,15,Kredit - Pinjaman,9,Literasi Keuangan,1,Peluang Usaha,1,Pendidikan Dasar,14,Rapat Anggota,5,Sejarah Credit Union,5,Tata Kelola,8,Tips,2,
ltr
item
Ruang Credit Union: Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Koperasi
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/08/16/09/53/international-conference-1597531_960_720.jpg
Ruang Credit Union
https://ruangcu.blogspot.com/2019/06/rapat-anggota-tahunan.html
https://ruangcu.blogspot.com/
https://ruangcu.blogspot.com/
https://ruangcu.blogspot.com/2019/06/rapat-anggota-tahunan.html
true
53401761020523610
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content