Rapat Anggota Koperasi
Rapat Anggota Tahunan
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
- Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
- Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
- Laporan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- Laporan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
- Neraca dan laporan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember;
- Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam satu tahun buku.
- Rapat Anggota berwenang:
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Melakukan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja, serta pengesahan laporan keuangan tahunan;
- Menetapkan Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
- Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau secara perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Anggota terdiri dari :
- Rapat Anggota Tahunan
- Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Rapat Anggota Khusus
- Rapat Anggota Luar Biasa
- Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah perwakilan anggota dan disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) bagian dari jumlah perwakilan anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
- Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota wajib dibuat Bentuk Berita Acara atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota yang disertai tanda tangan pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh rapat Anggota.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan
- Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan antara bulan Januari s/d Maret setiap tahunnya.
- Pengurus berkewajiban menetapkan tanggal, tempat, waktu, dan agenda Rapat Anggota Tahunan.
- Sekretaris memberitahukan kepada anggota paling lama 15 hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (mengacu Anggaran dasar yang ditetapkan oleh Credit Union masing masing)
- Surat undangan harus dikirim keanggota bersamaan dengan dokumen-dokumen penting rapat, seperti: agenda, laporan keuangan yang sudah diaudit, laporan pengurus dan laporan pengawas.
- Undangan kepada anggota dan dokument lainnya dapat berbentuk surat elektronik atau media social atau halaman web.
- Sidang-sidang dalam Rapat Anggota Tahunan dipimpin oleh Anggota yang ditunjuk dalam RAT.
- Peserta RAT terdiri dari :
- Anggota Perwakilan TP.
- Pengurus.
- Pengawas.
- Komite TP.
- Penasihat (Jika Ada)
- Manajemen (Jajaran pimpinan Manajemen)
- Peninjau, dan tamu undangan lainnya.
- Agenda Rapat Anggota Tahunan.
- Pembacaan dan Pengesahan Tata Tertib RAT.
- Pengesahan Korum.
- Kata sambutan.
- Pembacaan Notulen dan Berita Acara rapat anggota tahunan tahun lalu.
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.
- Tanya jawab.
- Keputusan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.
- Pembahasan dan pengesahan Program Kerja. (tentative)
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas (tentative).
- Pengesahan dan pengambilan sumpah dan janji Pengurus dan Pengawas (tentative).
- Penyerahan secara resmi Program Kerja Pengurus kepada Manajer.
- Penandatanganan Berita Acara RAT.
- Penutup
- Ketentuan lain pelaksanaan RAT mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pengambilan keputusan Rapat Anggota
- Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah yang hadir.
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, semua anggota yang hadir masing-masing mempunyai hak satu suara.
- Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota tersebut.
- Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup.
- Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat atau Pernyataan keputusan rapat.
- Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ketentuan Rapat Anggota
- Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
- Rapat Anggota pada bagian pembukaan sampai pada pemilihan Pimpinan Sidang dipimpin langsung oleh Pengurus.
- Rapat Anggota selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat yang dipilih dari anggota yang hadir yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola atau Manajemen.
- Keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh penyelenggara Rapat dan dituangkan dalam Bentuk Berita Acara atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota, ditanda tangani oleh pimpinan, sekretaris rapat dan salah satu wakil anggota.
- Keputusan hasil rapat yang bersifat strategis dan mengikat seluruh anggota dibuat dan dicatatkan dalam register notaris.
COMMENTS