Tugas Pengurus Credit Union, tugas Pengurus koperasi
Pengurus adalah perangkat organisasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Alat resmi Pengurus dalam melakukan tugas.
- Rapat Pengurus (1 bulan 1 kali), diadakan setelah laporan bulanan selesai
- Rapat Pleno/Gabungan (rapat pengurus bersama Pengawas) (3 bulan 1 kali), diadakan untuk kordinasi atau evaluasi atas kinerja organisasi termasuk tindak lanjut atas temuan/rekomendasi Pengawas
- Rapat Pengurus bersama Komite (3 bulan 1 kali), diadakan untuk kordinasi, tindak lanjut atau evaluasi perkembangan TP yang di lakukan oleh komite dalam membantu tugas Pengurus.
- Lokakarya (sesuai kebutuhan), diadakan untuk membahas sesuai waktu
- Pra Strategic Plan / Business Plan (1 tahun 1 kali), diadakan menjelang akhir tahun umumnya bulan November, membahas rencana perbaikan pola kebijakan, rencana kegiatan dan rencana lain untuk program kerja tahun mendatang.
- Strategic Plan, (SP tiap 3 tahun) penetapan arah yang akan dicapai oleh organisasi, membahas misi, visi dan nilai-nilai organisasi yang diimplementasikan untuk menjawab persoalan strategis (dari perspektif keuangan, kepuasan anggota, bisnis internal dan pembelajaran pertumbuhan), kemudian menjabarkan pernyataan misi organisasi serta menetapkan sasaran yang akan dicapai setiap tahun dalam waktu 3 tahun.
- Business Plan tiap tahun), diadakan menjelang tutup tahun umumnya bulan Desember, membahas dan menetapkan program kerja termasuk proyeksi keuangan tahun mendatang berdasarkan evaluasi atau rekomendasi dari Pra Business Plan.
- Organizational Development (1 tahun 1 kali), umumnya diadakan awal Januari, melakukan sosialisasi dan pemantapan atas program kerja yang sudah ditetapkan, kepada seluruh unsur organisasi (Pengurus, Pengawas, Komite dan Manajemen) agar memiliki pemahaman yang sama.
- Monitoring dan Evaluasi (1 tahun 3 kali), umumnya dilakukan bulan April, Juli, Oktober. Membahas hasil pencapaian kierja atas program yang ditetapkan dan mencari solusi apabila target tidak tercapai.
- Pra RAT (setiap TP atau gabungan TP 1 kali), umumnya dilakukan bulan November/Desember, melaporkan hasil pencapaian TP kepada seluruh anggota TP, memilih utusan perwakilan RAT, mengadakat lokakarya (optional), memberikan rekomendasi kepada perwakilan RAT atas aspirasi yang ada.
- RAT (tiap tahun 1 kali), maksimal 3 bulan setelah tutup buku, merupakan Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun, laporan hasil pemeriksaan Pengawas, menetapkan program kerja tahun mendatang, mengadakan pemilihan (sesuai kebutuhan). Susunan dan isi Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dapat dilihat template ini
Agenda Pokok dalam Rapat Pengurus
- Membahas laporan bulanan yang disampaikan oleh manajemen (indikator kinerja kunci tiap TP)
- Membahas dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja keuangan dalam PEARLS
- Materi lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan situasi dan kondisi
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada Rapat Anggota
- Pengurus berkewajiban menyusun dan menetapkan Pola-pola Kebijakan Umum, yang meliputi:
- Kebijakan perihal cara-cara permohonan dan penerimaan anggota.
- Kebijakan mengenai besarnya Uang Pangkal, Semua Simpanan, kontribusi Gedung, dan Kontribusi Pendidikan.
- Kebijakan mengenai jumlah maksimal dana yang dapat dipinjamkan kepada anggota, prosedur, jangka waktu yang dibutuhkan dalam permohonan pinjaman serta faktor-faktor utama pertimbangan untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan pinjaman.
- Kebijakan perihal jumlah maksimal simpanan yang dapat dimiliki oleh setiap anggota, dengan ketentuan bahwa seorang anggota beserta keluarga tidak diperbolehkan memiliki jumlah simpanan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total simpanan yang ada di Tempat Pelayanan dan anggota beserta keluarga tidak diperbolehkan memiliki jumlah pinjaman melebihi 10% (sepuluh persen) dari total pinjaman yang ada di Tempat Pelayanan.
- Kebijakan dan usul mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Balas Jasa Anggota dan saran-saran amandemen terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus.
- Kebijakan mengenai penerimaan dan penempatan staff manajemen, penggajian, tunjangan, pinjaman, bonus yang dapat diberikan kepada staff manajemen.
- Kebijakan mengenai program pendidikan dan hubungan masyarakat, pengembangan produk-produk baru yang relevan dengan kebutuhan anggota.
- Mewakili organisasi didalam dan diluar Pengadilan
- Menanggapi dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan anggota kemudian membuat kebijakan untuk perbaikan pelayanan penyelenggaraan usaha-usaha organisasi
- Mengevaluasi, melakukan klarifikasi, melaksanakan rekomendasi atas tugas pengawas dalam melakukan pemeriksanaan
Kewajiban Pengurus, Pengawas dan Komite TP/Aktivis
- Menyadari dan menghayati kerja sebagai panggilan misi kehidupan untuk meningkatkan martabat manusia dan dirinya sendiri.
- Hadir dalam setiap undangan rapat rutin Pengurus / Pengawas / Komite / Pleno.
- Menyadari bahwa kebijakan Pengurus / Pengawas bersifat kolektif dan kolegial dan selalu mengedepankan prinsip demokrasi dalam menetapkan kebijakan / keputusan.
- Menyadari bahwa penyalahgunaan wewenang secara pribadi dalam kedudukan sebagai Pengurus atau Pengawas atau Komite yang merugikan organisasi adalah melekat kepada tanggung jawab pribadi yang membuat keputusan dan yang melakukannya.
- Anggota aktif dan menjadi teladan bagi anggota, dengan melaksanakan kewajiban mengangsur simpanan wajib, mengangsur pinjaman tepat waktu tepat jumlah, Menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dan seluruh keluarga batih (pasangan dan anaknya) menjadi anggota.
- Menjunjung tinggi kejujuran dan etos kerja.
- Memiliki simpanan minimal 1,5 kali dari rata-rata simpanan anggota, Jika lebih dari 1 tahun masa kepengurusannya belum memenuhi maka wajib melakukan pinjaman untuk menambah simpanannya.
- Memiliki pinjaman yang bertanggung jawab, jika lebih dari 1 tahun masa kepengurusannya tidak memiliki pinjaman maka wajib melakukan pinjaman minimal 50% dari simpanannya atau dilakukan secara otomatis