Rapat Anggota Khusus
Rapat Anggota Khusus
Rapat Anggota Khusus dilaksanakan ketika terjadi hal yang sifatnya mengancam keberlangsungan CU dan harus mendapatkan persetujuan Anggota segera.
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
- Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan:
- Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat) dari jumlah perwakilan anggota.
- Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah perwakilan anggota yang hadir
- Penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pembubaran dengan ketentuan:
- Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat) dari jumlah perwakilan anggota.
- Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah perwakilan anggota yang hadir.
- Pemberhentian, pemilihan, dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan:
- Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah perwakilan anggota.
- Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah perwakilan anggota yang hadir.
- Perencanaan Strategis dan Perencanaan Bisnis (Strategic Planning dan Busines Plan) dengan ketentuan :
- Harus dihadiri oleh Pengurus, Pengawas, Komite TP, Manajemen dan Perwakilan Anggota (Sedulur).
- Keputusan sah apabila dihadiri ¾ (tiga per empat) dari peserta yang diundang.
- Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Ketentuan Khusus.
Ketentuan pelaksanaan Rapat Anggota Khusus hampir sama dengan Rapat Anggota Tahunan yaitu
- Pengurus berkewajiban menetapkan tanggal, tempat, waktu, dan agenda Rapat Anggota Khusus.
- Sekretaris memberitahukan kepada anggota paling lama 15 hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota Khusus dapat berupa surat elektronik.
- Surat undangan harus dikirim bersamaan dengan dokumen-dokumen penting rapat.
- Sidang-sidang dalam Rapat Anggota Khusus dipimpin oleh Pengurus atau yang ditunjuk oleh RAK.
- Peserta terdiri dari :
- a. Anggota Perwakilan TP.
- b. Pengurus.
- c. Pengawas.
- d. Komite TP.
- e. Penasihat
- f. Manajemen
- Agenda Rapat Anggota Khusus
- Pembacaan dan Pengesahan Tata Tertib .
- Pengesahan Korum.
- Kata sambutan.
- Pembacaan Latar belakang pelaksanaan Rapat Anggota Khusus.
- Laporan Pengurus dan pengawas.
- Tanya jawab laporan Pengurus dan Pengawas.
- Keputusan Rapat Anggota Khusus.
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas atau amandemen AD/ART (tentatif).
- Penandatanganan Berita Acara RAK.
- Penutup.
- Rapat Anggota Khusus dapat dilaksanakan apabila:
- Berdasarkan audit menganggap sangat perlu diadakan sidang/Rapat Anggota Khusus dan meminta kepada Pengurus dengan menyampaikan alasan-alasan perlunya penyelenggaraan Rapat Anggota Khusus tersebut secara tertulis.
- Pengawas meminta secara tertulis perlunya penyelenggaraan Rapat Anggota khusus.
- Jika agenda Rapat Anggota Khusus adalah melakukan amandemen AD/ART atau pemilihan pengurus, amandemen dapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh mayoritas 2/3 dari 50% + 1 dari anggota yang hadir dan berhak memilih.
- Ketentuan lain pelaksanaan RAK mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

COMMENTS