Rapat Anggota Luar Biasa
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan biasa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dapat diadakan apabila:
- Ada permintaan dari sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota, dan atau;
- Atas keputusan rapat Pengurus atau keputusan rapat Pengurus dan Pengawas, dan atau;
- Dalam keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota, dan atau;
- Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakannya Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusannya mengikat seluruh anggota, apabila:
- Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah perwakilan anggota dan keputusannya disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah perwakilan anggota yang hadir.
- Apabila sesudah penundaan selama 2 (dua) jam tetap tidak mencapai kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) butir a., maka Rapat Anggota Luar Biasa tersebut dapat dilangsungkan dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah perwakilan anggota dan keputusannya disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah perwakilan anggota yang hadir.
- Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
COMMENTS