Rapat Anggota Rencana Kerja
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK & RAPB) merupanan perencanaan organisasi yang membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
Apabila Rapat Anggota rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti dimaksud belum mampu dilaksanakan karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi, maka:
- Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan cara dan waktu tersendiri.
- Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota, dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
- Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
Umumnya Credit Union menggabungkan (RARK & RAPB) dalam Rapat Anggota Tahunan. Dalam hal ini Pengurus meminta persetujuan Anggota untuk pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja. Dimana Para Pengelola sebelumnya sudah menyelenggarakan kegiatan Rencana Kerja Organisasi yang biasanya dikenal dengan sebutan strategic plan/Business Plan.
Pelaksanaan kegiatan penetapan rencana kerja (Bisnis Plan)
- Pelaksanaan kegiatan Bisnis Plan.
- Umumnya dilaksanakan setiap bulan Oktober s/d Desember setiap tahunnya.
- Pengurus berkewajiban menetapkan tanggal, tempat, waktu, dan agenda kegiatan.
- Sekretaris memberitahukan kepada peserta paling lama 15 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Surat undangan harus dikirim bersamaan dengan dokumen-dokumen penting rapat, seperti: agenda, anggaran yang diusulkan dan lainnya dapat berupa surat elektronik.
- Kegiatan Bisnis Plan dipimpin oleh Pengurus.
- Kegiatan Bisnis plan dapat juga difasilitasi oleh fasilitator dari luar organisasi.
- Peserta Bisnis Plan terdiri dari :
- Aktivis sebagai perwakilan Anggota
- Komite, Pengurus, Pengawas dan Penasihat
- Manajemen
- Agenda kegiatan
- Melakukan analisa kondisi dan pertumbuhan organisasi
- Membuat dan memutuskan Rencana Kerja (matrik perencanaan bidang).
- Membahas dan memutuskan Poljak untuk tahun selanjutnya.
- Membuat perkiraan arus kas
- Hasil dari Rencana Kerja dijabarkan dalam proyeksi keuangan yang dibuat bersama oleh Pengurus, Pengawas dan Manajemen.
- Hasil Rencana kerja dilaporkan pada Rapat Anggota Tahunan, untuk dapat evaluasi dan disahkan bersama.
COMMENTS